Tokopedia
Apa itu Tokopedia by Me?
Tokopedia By Me adalah program yang memberikan kesempatan kepada pengguna Tokopedia untuk memilih produk pilihan, membagikannya ke teman atau calon pembeli dan mendapatkan komisi dari setiap produk yang terjual. Kamu akan memiliki profil By Me untuk menampilkan produk pilihan. Yuk, manfaatkan profil ini untuk meraih komisi!
FAQ
Q: Apa itu Influencer? Influencer adalah semua pengguna Tokopedia yang bergabung dalam fitur Tokopedia By Me.
Q: Siapa saja yang boleh bergabung menjadi Influencer?
Semua orang bisa bergabung! Kamu hanya perlu memiliki akun Tokopedia untuk mendaftar.
Q: Apa saja yang saya butuhkan untuk menjadi Influencer?
Cukup unduh aplikasi Tokopedia, masuk ke akun, dan gabung ke Tokopedia By Me.
Q: Apakah dikenakan biaya untuk mengikuti program ini?
Tidak. Program ini gratis. Biaya hanya dikenakan untuk komisi hasil penjualan saja.
Q: Apakah saya tetap bisa menjadi Influencer jika berdomisili di luar Indonesia?
Ya. Kamu tetap bisa menjadi Influencer kapan pun dan di mana pun.
Panduan
Q: Bagaimana cara kerja Influencer?
Mudah! Kamu hanya perlu mengikuti 3 langkah ini.
Tambahkan produk pilihan ke halaman profil By Me.
Bagikan profil By Me kamu ke teman atau lewat media sosial.
Setiap kali produk pilihanmu terjual dengan status Transaksi Selesai, maka kamu akan mendapat komisi penjualan yang masuk ke Saldo Tokopedia.
Q: Di mana saya dapat menemukan produk-produk untuk direkomendasikan?
Kamu dapat menemukan produk-produk untuk direkomendasikan di profil By Me atau lewat menu By Me di beranda Tokopedia.
Q: Ke mana saya bisa membagikan profil By Me?
Kamu bisa membagikan link profil By Me milikmu di Facebook, Twitter, Instagram, Forum, website, blog, Youtube, dan media lainnya yang kamu miliki.
Q: Bagaimana cara Tokopedia mendeteksi transaksi yang berhasil?
Setiap produk di profil By Me memiliki link unik. Jika link tersebut di-klik oleh calon pembeli dan terjadi transaksi dalam periode tertentu, kamu berpotensi untuk mendapat komisi. Setelah transaksi selesai, komisi akan diteruskan ke Saldo Tokopedia kamu.
Seputar komisi
Q: Berapa komisi yang akan saya dapatkan?
Komisi yang dapat diberikan untuk Influencer bisa berbeda-beda. Kamu bisa melihat besarnya komisi lewat menu By Me pada beranda Tokopedia atau menu "Tambah" di profil kamu.
Q: Apa yang dimaksud dengan "Transaksi Selesai"?
"Transaksi Selesai" adalah status transaksi yang terjadi saat pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan barang sehingga status transaksi dinyatakan selesai pada situs/aplikasi Tokopedia.
Q: Berapa lama komisi berlangsung untuk produk pilihan saya?
Komisi berlangsung sampai sistem dihentikan manual oleh Penjual. Komisi juga akan berhenti jika kamu menghapus rekomendasi produk dari halaman profil.
Q: Bagaimana cara melihat komisi yang sudah saya terima?
Kamu bisa melihat laporan hasil By Me pada menu profil atau lewat email laporan per bulan. Detail komisi kamu juga bisa dilihat di Saldo Tokopedia.
Q: Apakah komisi yang saya terima dapat ditarik ke rekening pribadi?
Komisi penjualan yang kamu terima akan langsung masuk ke Saldo Tokopedia. Penarikan dana ke rekening BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan CIMB Niaga maksimum 1×24 jam di hari kerja. Sedangkan penarikan dana selain ke rekening tujuan yang disebutkan sebelumnya, memakan waktu maksimum 2×24 jam di hari kerja. Masing-masing bank dikenakan biaya admin yang berbeda. Untuk informasi lengkapnya, silakan kunjungi Penarikan Dana Saldo Tokopedia di halaman Pusat Bantuan.
Q: Apakah komisi yang saya terima dikenakan pajak?
Ya. Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan penjualan barang atau komisi akan dibayarkan, dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing penjual dan Influencer sesuai dengan ketentuan perpajakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia. Pengenaan pajak ini sepenuhnya di luar tanggung jawab Tokopedia.
LAZADA
PASAL 1. DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1. LAZADA LAZADA adalah suatu perusahaan portal web dan pemilik serta pengelola website https://www.lazada.co.id (“Website”), dimana para pihak ketiga (“Penjual”) menawarkan produk/ barang melalui Website tersebut.
1.2. Produk LAZADA Website dan aplikasi dimana Penjual menawarkan untuk menjual, menjual dan mendistribusikan produk/barang.
1.3. Platform Afiliasi LAZADA Platform online yang disediakan oleh LAZADA, sehingga Afiliasi dapat berpartisipasi dalam Program Afiliasi LAZADA dan memberikan informasi dan statistik yang berhubungan dengan Perjanjian ini kepada Afiliasi.
Melalui Platform Afiliasi LAZADA, Afiliasi dapat menemukan semua informasi dan materi yang diperlukan: termasuk kinerja Afiliasi, menerima materi iklan, akses ke jumlah Biaya Afiliasi
1.4. Afiliasi Badan hukum atau pribadi yang menjadi Pihak Kedua dalam Perjanjian ini yang berhak untuk mempublikasikan Materi Iklan LAZADA melalui Media Afiliasi.
1.5. Media Afiliasi Media Afiliasi berarti semua media iklan, termasuk tapi tak terbatas pada website, aplikasi dan newsletter, subafiliasi jaringan Afiliasi, media yang dimiliki atau diperantarainya dan terdaftar pada Program Afiliasi oleh Afiliasi dan disetujui oleh LAZADA.
1.6. Program Afiliasi Program Afiliasi adalah suatu teknik marketing dimana Pihak Pertama bekerjasama dengan Pihak Kedua melalui website dan sarana pemasaran lain yang dimiliki Pihak Kedua. Dalam prakteknya Pihak Kedua mendapatkan link khusus yang sudah diberi tracking (pelacak) sehingga setiap transaksi yang datang dari Pihak Kedua akan diketahui oleh sistem Pihak Pertama. Jika penjualan memenuhi kriteria afiliasi maka Pihak Kedua akan mendapatkan Imbalan Jasa.
1.7. App Aplikasi mobile LAZADA
1.8. Chargeback Transaksi yang tidak berhak atas pembayaran biaya. Chargeback termasuk tapi tak terbatas pada
a. Transaksi yang curang & tidak sah (termasuk transaksi yang diidentifikasi secara manual atau melalui perangkat automated fraudulent order check yang digunakan oleh LAZADA);
b. Transaksi yang dibatalkan;
c. Order yang dikembalikan.
1.9. Klik Kunjungan pengguna pada hyperlink untuk Program Afiliasi, yang mengantarnya pada Produk LAZADA.
1.10. Imbal Jasa Imbal Jasa yang diterima oleh Afiliasi untuk mengirimkan penjualan atau tindakan yang disetujui tidak termasuk Chargeback.
1.11. Customer Konsumen yang mengakses Media Iklan Afiliasi atau Produk Lazada, kemudian melakukan order.
1.12. Hyperlink Link menuju Produk LAZADA dalam bentuk URL lengkap, diberikan melalui Program Afiliasi, untuk digunakan oleh Afiliasi dalam Media Afiliasi (misalnya website terdaftar), yang mengidentifikasi Afiliasi.
1.13. Penjualan (disebut juga order atau transaksi) Perbuatan membeli produk oleh salah satu customer LAZADA melalui Hyperlink. Pembayaran berdasarkan penjualan bersih (penjualan sah).
1.14. SEM (Search Engine Marketing) Akronim yang berarti Pemasaran lewat Mesin Pencari, termasuk berbagai bentuk pemasaran online yang mencoba mempromosikan website dengan meningkatkan daya lihat dalam halaman hasil mesin pencari menggunakan penempatan berbayar, iklan kontekstual, atau pencakupan berbayar.
1.15. SEO (Search Engine Optimization) Akronim yang berarti optimisasi lewat Mesin Pencari, termasuk proses (i) peningkatan volume atau kualitas trafik website atau webpage mesin pencari melalui hasil pencarian “alami” atau tak berbayar (“organik” atau “algoritmik”), atau (ii) perwujudan atau penciptaan hasil pencarian dengan ranking lebih baik atau meningkat untuk kata atau kata-kata kunci tertentu.
1.16. Materi Iklan Termasuk tapi tak terbatas pada banner, pop-up atau informasi produk apapun yang diperlihatkan dalam format serupa.
1.17. Formulir Pendaftaran Formulir Pendaftaran yang dapat diakses melalui Program Afiliasi untuk mendaftar pada Program Afiliasi.
1.18. Penglihatan (atau impresi) Jumlah waktu iklan diperlihatkan pada Media Iklan.
PASAL 2. PEMBUATAN KONTRAK
Suatu perjanjian antara LAZADA dan Afiliasi dalam penempatan Materi Iklan akan dibuat secara eksklusif melalui prosedur aplikasi platform LAZADA, dalam konteks dimana Afiliasi akan mengirimkan lamaran untuk ikut serta dalam Program Afiliasi, dan dengan demikian menerima syarat dan ketentuan Perjanjian ini. Formulir Pendaftaran beserta Perjanjian ini merupakan perjanjian kerangka kerja antara LAZADA dan Afiliasi. Dalam hal ada pertentangan antara Formulir Pendaftaran dan perjanjian ini, perjanjian ini adalah dokumen yang mengatur.
PASAL 3. LINGKUP KERJA
3.1. Lingkup kerja adalah partisipasi dalam Program Afiliasi dan promosi untuk LAZADA oleh Afiliasi sebagai Afiliasi dalam konteks Platform Afiliasi LAZADA. Sampai disini, LAZADA akan memilih Materi Iklan yang tersedia untuk Afiliasi sebagai pengiklan melalui Platform Afiliasi LAZADA.
3.2. Afiliasi mutlak bertanggung jawab untuk menempatkan Program Afiliasi LAZADA. Tunduk pada hak LAZADA berdasarkan Perjanjian ini atau perjanjian lain, Afiliasi bebas untuk menentukan apakah akan menaruh materi iklan LAZADA atau seberapa lama materi iklan tersebut ditaruh pada Media Afiliasi, kecuali jika ditentukan lain oleh LAZADA. Afiliasi berhak untuk menghapus Materi Iklan sewaktu-waktu. Afiliasi hanya diperbolehkan untuk menaruh materi iklan LAZADA pada Media Iklan dengan ketentuan bahwa Media Iklan tersebut telah terdaftar dan disetujui oleh LAZADA.
3.3. Sebagai imbalan, Afiliasi akan menerima Imbal Jasa dari LAZADA sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
3.4. Program Afiliasi tidak akan menimbulkan hubungan kontraktual antara Para Pihak yang melebihi Perjanjian ini.
3.5. Syarat dan ketentuan dari Afiliasi sendiri memerlukan persetujuan tertulis tegas dar LAZADA sehingga tidak berlaku bahkan jika LAZADA mengakui keabsahannya.
PASAL 4. KEWAJIBAN DAN KESANGGUPAN AFILIASI
4.1. Afiliasi dengan tegas dilarang menggunakan dan/atau mengubah Materi Iklan beserta isinya yang diakses melalui Platform Afiliasi LAZADA, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari LAZADA atau selain yang dengan tegas diperbolehkan berdasarkan ketentuan Kontrak ini.
4.2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari LAZADA, Afiliasi tidak diperbolehkan untuk menggunakan email iklan (“EDM”) guna mempromosikan LAZADA.
Afiliasi harus menjamin bahwa semua alamat email dihasilkan melaui Double Opt-In (DOI), sehingga email yang masuk bukan sebagai spam, dengan mempertimbangkan semua larangan yang diperlukan.
LAZADA terbebas dari persyaratan-persyaratan pihak ketiga dalam hal ada masalah terkait kiriman surat Afiliasi. Afiliasi menjamin bahwa mereka akan bertanggung jawab jika ada keluhan terkait dengan email. Afiliasi tidak diperbolehkan untuk menggunakan brand “LAZADA” dalam alamat email, dalam URL, dalam kode sumber, dan dalam judul email. Afiliasi harus memastikan bahwa email berasal dari Afiliasi dan bukan langsung dari LAZADA. Email harus disetujui oleh LAZADA sebelum dikirimkan. Afiliasi harus mengganti biaya jika terjadi pelanggaran persyaratan-persyaratan pihak ketiga atau pelanggaran larangan di atas.
4.3. Afiliasi bertanggung jawab atas isi dan operasi rutin Media Afiliasi atau Media Afiliasi terkait lainnya, seperti subafiliasi jaringan, dan selama durasi Perjanjian ini, tidak akan menaruh konten pada Media Afiliasi tersebut atau media iklan terkait lainnya yang melanggar undang-undang yang berlaku, norma sosial, atau hak-hak pihak ketiga. Larangan tersebut termasuk, tapi tak terbatas pada, pernyataan yang mengagungkan kekerasan, konten dan ilustrasi seksual dan pornografi, statemen yang meyesatkan atau konten yang diskriminatif (misalnya berkaitan dengan gender, ras, politik, agama, kebangsaan atau disabilitas). Konten tersebut tidak dapat dicantumkan pada Media Afiliasi atau media iklan terkait lainnya, tidak juga link dari Media Afiliasi atau media iklan terkait lainnya dapat terhubung ke konten seperti itu pada website lain.
4.4. Media Afiliasi atau media iklan terkait lainnya tidak dapat mengadakan, menyepakati, menggunakan, melakukan atau melaksanakan transaksi, unduhan via torrent, atau kegiatan streaming tanpa persetujuan terlebih dahulu dari LAZADA.
4.5. Afiliasi dilarang untuk membuat dan/atau memelihara website/app yang dapat menimbulkan resiko kebingungan dengan web/mobile LAZADA yang ada. Afiliasi tidak diperbolehkan untuk meniru (mirror) kehadiran tersebut, tidak juga diperbolehkan untuk menyalin grafik, teks, atau konten lain dari website LAZADA. Dilarang keras untuk merangkak (crawl) webpage LAZADA. Secara khusus, Afiliasi harus menghindari untuk menimbulkan kesan baik secara umum atau pribadi bahwa Website Afiliasi merupakan proyek LAZADA atau bahwa operatornya mempunyai kaitan secara ekonomi dengan LAZADA dalam suatu cara atau hubungan atau afiliasi lain antara Afiliasi dan LAZADA di luar Program Afiliasi LAZADA dan Perjanjian ini. Setiap kali Afiliasi menggunakan materi atau konten dari web LAZADA atau logo maupun brand-nya memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari LAZADA.
4.6. Afiliasi bertanggung jawab terhadap LAZADA untuk memastikan bahwa konten iklannya tidak melanggar, secara langsung atau tidak langsung, hak-hak kekayaan pihak ketiga dalam negeri atau asing atau hak-hak lain yang tidak mematuhi perlindungan undang-undang khusus.
4.7. Dilarang keras untuk mendorong SEM dan trafik iklan berbasis kata kunci lainnya menggunakan brand LAZADA atau label pribadi, terhadap Produk LAZADA. Dengan kata lain, “LAZADA” dan kata-kata serupa lainnya yang dapat menyesatkan sebagai LAZADA harus dimasukkan sebagai kata kunci negatif.
4.8. Mengiklankan LAZADA melalui aktivitas media sosial (termasuk tapi tak terbatas pada Facebook, Pinterest, Twitter) diperbolehkan setelah ada pengajuan namun tidak termasuk merk dagang LAZADA atau tidak dapat memajang konten yang menyesatkan (yaitu yang menyerupai aktivitas media sosial LAZADA resmi). Aktivitas media sosial melalui platform Facebook hanya dapat dijalankan melalui “Fan Page” dan bukan melalui “Halaman Pribadi” sesuai dengan kebijakan Facebook.
4.9. Afiliasi tidak dapat mengadakan kampanye pada Jaringan Afiliasi pihak ketiga. Afiliasi hanya diperbolehkan untuk mengarahkan trafiknya sendiri dan/atau trafik sub-afiliasinya sendiri dalam hal jaringan, terhadap Produk LAZADA.
4.10. Afiliasi menjamin bahwa ia akan mengatur cookies hanya jika materi iklan yang diberikan oleh Program Afiliasi LAZADA terlihat pada Website Afiliasi dan pengguna mengklik secara sukarela dan sadar. Penggunaan iklan melalui layer, add-on, iFrames, pop-up, pop-under, site-under, atau auto-redirect yang secara langsung mengarahkan pengguna kepada website Pengiklan tanpa keterlibatan atau aksi dari pengguna (misalnya klik, sentuh), cookie dropping, teknologi postview, iklan menyesatkan yang menyebabkan klik menyesatkan dan tidak memperlihatkan konten yang diharapkan, tidak diijinkan dan dilarang keras. Khususnya untuk kampanye App, iklan yang menyebabkan instalasi paksa aplikasi Pengiklan. Untuk memperjelas, instalasi paksa juga termasuk perbuatan tidak meminta ijin Pengguna sebelum memulai unduhan/ redirecting.
4.11. Dilarang keras menggunakan nama penawaran, kreatif atau brand untuk kompetisi atau undian apapun.
4.12. Afiliasi hanya dapat mempromosikan voucher yang telah disetujui secara tegas oleh LAZADA untuk afiliasi atau dikomunikasikan melalui newsletter Afiliasi. Kegiatan promosi voucher lain, termasuk tapi tak terbatas pada newsletter customer akhir, iklan cetak atau kontak layanan customer, tidak diijinkan dan dilarang keras.
4.13. Setiap kali Afiliasi melakukan pelanggaran kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini atau hak-hak kekayaan industri lainnya atau hak cipta LAZADA, Affiliasi memberikan hak kepada LAZADA untuk memutus Perjanjian ini dengan alasan yang cukup sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini tidak akan mempengaruhi klaim tambahan lain terhadap Afiliasi yang berhak diajukan oleh LAZADA. Secara khusus, LAZADA berhak, terhadap Afiliasi, untuk tidak memberikan atau menghentikan seluruh dan setiap layanan berkaitan dengan Afiliasi tersebut.
4.14. Afiliasi akan segera menghapus materi iklan LAZADA dari Website Afiliasi jika LAZADA memintanya untuk melakukan hal tersebut.
4.15. Jika LAZADA dituntut oleh pihak ketiga karena Afiliasi melanggar kewajiban kontraktual atau karena Afiliasi menyalahi ketentuan undang-undang terkait dengan penempatan materi iklan LAZADA, Afiliasi wajib menggantirugi LAZADA terhadap semua klaim dari pihak ketiga yang diajukan karena pelanggaran yang disebutkan di atas. Jika LAZADA meminta Afiliasi untuk memberikan informasi atau keterangan, guna pembelaan hukum, Afiliasi harus memberikannya kepada LAZADA dalam periode yang diperlukan paling lambat tiga (03) hari serta memberikan dukungan yang layak kepada LAZADA dalam pembelaan hukumnya.
4.16. Selain itu, Afiliasi harus memberikan kompensasi kepada LAZADA atas setiap biaya akibat dari klaim oleh pihak ketiga karena pelanggaran hak dan/atau kewajiban di atas; biaya tersebut termasuk, misalnya, biaya pengacara, biaya pengadilan atau penyelesaian sengketa lainnya, khususnya biaya proses hukum terpisah untuk mengambil bukti, kerusakan dan kerugian lain yang diderita oleh LAZADA dengan cara demikian
4.17. Afiliasi tidak dapat membeli Produk melalui materi Iklan yang diberikan oleh LAZADA untuk dijual kembali atau digunakan secara komersil apapun itu. Sama halnya, Afiliasi tidak dapat meminta atau mendorong teman, saudara, atau asosiasinya untuk membeli Produk melalui materi Iklan yang diberikan oleh LAZADA untuk dijual kembali atau digunakan secara komersil apapun itu.
4.18. Afiliasi menyanggupi bahwa ia telah dan akan menyimpan semua lisensi, ijin, persetujuan, pendaftaran atau sejenisnya, untuk melakukan hal-hal yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini dan ia akan melaksanakan Perjanjian ini dengan mematuhi undang-undang negara Vietnam, khususnya Undang-Undang tentang Periklanan, pengaturan pedomannya dan ketentuan hukum tentang privasi data.
4.19. Dalam hal pelanggaran (termasuk tapi tak terbatas pada penggunaan tanpa ijin trafik dan sumber, aksi curang atau pelanggaran ketentuan yang disebutkan dalam Perjanjian ini), LAZADA memelihara hak untuk menebus sebagai chargeback: (i) pembayaran yang tertunda yang belum diberikan kepada Afiliasi, (ii) jumlah total pembayaran selama periode ketika pelanggaran tersebut ditemukan, (iii) pembayaran di masa mendatang yang diterima oleh afiliasi yang terbukti berasal dari pelanggaran tersebut.
Dalam hal pelanggaran yang berasal dari sub-Afiliasi jaringan Afiliasi teridentifikasi, chargeback tambahan dapat diberlakukan sampai setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran sub-Afiliasi.
PASAL 5: LAYANAN OLEH LAZADA
5.1. Setelah Afiliasi diakui sebagai anggota Program Afiliasi LAZADA, ia akan diberikan berbagai macam materi iklan, yang diambil secara rutin sesuai dengan cakupan produk dan pengaruh musiman. Afiliasi dapat meminta ketentuan format atau template newsletter tersendiri dari LAZADA sewaktu-waktu.
5.2. LAZADA akan mengoperasikan website dan menjalankan layanan yang diberikan di dalamnya, seperti menyediakan umpan produk, dalam batasan kapasitas teknis yang ada pada LAZADA. LAZADA tidak berkewajiban, dalam batasan ini, untuk menyediakan website yang bebas dari kesalahan dan bebas dari gangguan. Kualitas dan ketepatan produk, materi iklan dan file csv yang diberikan pada platform Afiliasi LAZADA tetap berada dalam kebijakan eksklusif LAZADA.5.3. Semua aktivitas Afiliasi harus tercatat dalam sistem pelacakan platform dan dapat diakses oleh Afiliasi melalui statistik dan laporan platform. Biaya yang dibayar LAZADA kepada Afiliasi berdasarkan order yang diperantarai dan nilai keranjang keranjang belanja bersih yang dihasilkan. Biaya dikalkulasikan sesuai dengan Pasal 7.3 dan Pasal 8.3 Perjanjian ini.
5.4. Dalam konteks partisipasi dalam platform dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Afiliasi dengan LAZADA dalam hal ini, Afiliasi berhak untuk menerima Biaya dari LAZADA sehubungan dengan transaksi bersih yang dihasilkan oleh promosi aktifnya atas LAZADA pada Website/App Afiliasi, dalam kurun sesi pertama dan selama tiga puluh hari berikutnya jika kegiatan penggunaan materi Iklan mengakibatkan transaksi bersih dan merupakan advertorial pemasaran berbayar terakhir yang digunakan oleh pengguna akhir.
PASAL 6: TANGGUNG JAWAB KEUANGAN LAZADA
6.1. Dalam hal pelanggaran kewajiban karena kelalaian biasa yang bersifat material dalam tercapainya tujuan kontraktual (kewajiban kontraktual material), tanggung jawab keuangan LAZADA tidak akan melebihi total Biaya yang dibayar atau dapat dibayar kepada Afiliasi berdasarkan Perjanjian ini dalam enam bulan tepat sebelum terjadinya peristiwa yang menyebabkan klaim tanggung jawab keuangan paling akhir
6.2. Tidak ada lagi tanggung jawab keuangan lain bagi LAZADA.
6.3. Batasan tanggung jawab keuangan di atas juga berlaku bagi tanggung jawab keuangan pribadi karyawan, perwakilan, dan badan eksekutif LAZADA.
PASAL 7: BIAYA AFILIASI UNTUK TRANSAKSI YANG DIHASILKAN DARI APP LAZADA
7.1. LAZADA setuju untuk membayar Imbal Jasa atas penjualan yang dihasilkan oleh trafik dari Website Afiliasi. Untuk mengapresiasi afiliasi berkinerja terbaik, LAZADA telah membuat struktur Imbal Jasa berdasarkan kelompok untuk transaksi yang dihasilkan dari platform Afiliasi LAZADA. Struktur Imbal Jasa dapat dilihat pada https://www.lazada.co.id/lazada-affiliate-program.
7.2. Imbal Jasa dikalkulasikan dari nilai keranjang belanja bersih
a. Nilai keranjang belanja bersih = [Apa yang dibayar customer - (PPN + ongkos kirim + ongkos pembayaran)];
b. PPN dikelompokan dalam tiga kelas: 0%, 5% (dengan item pilihan), dan 10% (biasa).
Bayaran Afiliasi = [Nilai keranjang belanja bersih x tingkat Imbal Jasa].
7.3. Struktur Imbal Jasa dapat diubah swwaktu-waktu dengan menambah poin tambahan Imbal Jasa untuk afiliasi terpilih, untuk mendorong praktek terbaik dan memberi hadiah kepada hasil terbaik. Mohon lihat Pasal 12.3 untuk informasi lebih lanjut.
7.4. Tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang dimiliki LAZADA, LAZADA berhak untuk tidak memberikan, dan Afiliasi setuju bahwa ia tidak berhak atas, Biaya yang dapat dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini jika LAZADA memutuskan bahwa Afiliasi tersebut tidak mematuhi persyaratan atau larangan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk tapi tak terbatas pada yang berkaitan dengan konten terlarang dalam Pasal 4, atau jika ada kesalahan teknis, seperti format link yang tidak layak, oleh Afiliasi. Dalam hal pelanggaran berasal dari Afiliasi yang teridentifikasi, tagih balik tambahan dapat diberlakukan sampai setara 30% (tiga puluh persen) dari bayaran sub-Afiliasi jika disetujui oleh kedua belah Pihak guna meneruskan kerja sama dan melanjutkan kemitraan.
PASAL 8: BIAYA AFILIASI UNTUK TRANSAKSI YANG DIHASILKAN DARI APP LAZADA
8.1. LAZADA setuju untuk membayan Imbal Jasa atas penjualan yang dihasilkan oleh trafik dari Website/App Afiliasi. LAZADA menawarkan Imbal Jasa per order bersih tidak termasuk chargeback. Struktur Biaya dapat dilihat di https://www.lazada.co.id/lazada-affiliate-program.
8.2 Strukture Imbal Jasa dapat diubah sewaktu-waktu dengan menambah poin tambahan Imbal Jasa untuk afiliasi terpilih, untuk mendorong praktek terbaik dan memberi hadiah kepada hasil terbaik. Mohon lihat Pasal 12.3 untuk informasi lebih lanjut.
8.3. Tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang dimiliki LAZADA, LAZADA berhak untuk tidak memberikan, dan Afiliasi setuju bahwa ia tidak berhak atas, Imbal Jasa yang dapat dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini jika LAZADA memutuskan bahwa Afiliasi tersebut tidak mematuhi persyaratan atau larangan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk tapi tak terbatas pada yang berkaitan dengan konten terlarang dalam Pasal 4, atau jika ada kesalahan teknis, seperti format link yang tidak layak, oleh Afiliasi.
PASAL 9: METODOLOGI PELACAKAN
9.1. LAZADA dan Afiliasi sepakat bahwa pelacakan dan pelaporan dilakukan oleh Platform Afiliasi LAZADA dengan menjatuhkan cookies pada peramban pengguna untuk melacak tansaksi kembali ke tiap afiliasi tertentu dan dengan menggunakan ID perangkat untuk melacak transaksi yang dihasilkan dari app LAZADA.
9.2. LAZADA menghubungkan transaksi kepada Afiliasi yang terakhir kali diklik.
9.3. Cookie akan bertahan selama 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 10: PEMBAYARAN
10.1. Afiliasi dapat melakukan login ke Platform Afiliasi LAZADA untuk melihat akumulasi Biayanya satu jam setelah dilakukan konversi dan cek pembayaran pertama telah dilakukan. Jika diminta oleh Afiliasi dan dianggap perlu, integrasi teknis dapat dijalankan antara Platform Afiliasi LAZADA dan sistem Afiliasi. Jika ada ketidaksesuaian data antara platform LAZADA dan Afiliasi, data LAZADA yang dijadikan rujukan. Bagaimanapun juga, data dari sistem Afiliasi tidak akan digunakan untuk mengukur jumlah yang dapat dibayarkan.
10.2. LAZADA setiap bulannya akan menerbitkan tagihan atas semua penjualan terlacak, terkirim, dan tak diretur dalam bulan sebelumnya untuk jumlah bayaran tertagih melebihi 25 (dua puluh lima) USD (kumulatif).
10.3. Afiliasi akan dibayar dalam kurun 30 (tiga puluh) hari setelah LAZADA menerbitkan tagihan.
10.4. Pembayaran kepada Afiliasi akan dilakukan satu bulan sekali.
10.5. LAZADA memiliki hak untuk tidak memberikan pembayaran di bawah USD 25 (dua puluh lima) untuk diakumulasikan dan dibayarkan pada periode pembayaran berikutnya (jika jumlah terakumulasi melebihi USD 25 (dua puluh lima US dollar) pada akhir bulan selanjutnya). Untuk Afiliasi asing, jumlahnya adalah USD/EUR/GBP 100 (Seratus).
10.6. Semua pembayaran dilakukan oleh LAZADA kepada Afiliasi akan dilakukan dalam bentuk transfer bank langsung ke rekening bank yang diberikan oleh Afiliasi. LAZADA tidak bertanggung jawab melakukan pembayaran apabila Affiliasi gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada LAZADA. LAZADA hanya bertanggung jawab atas semua biaya yang berhubungan pemrosesan lembaga keuangan yang dikeluarkan.
10.7. Afiliasi bertanggung jawab atas pembayaran pajak penghasilannya sendiri. Jika pembayaran tersebut tunduk pada potongan pajak, LAZADA akan menguranginya dari pembayaran tersebut, membayar jumlah bersih kepada Afiliasi dan di waktu yang sama memberikan surat potongan pajak atau dokumen yang setara dengan itu.
PASAL 11: ORGANISASI DAN INDEPENDENSI AFILIASI
11.1. Lazada dan Afiliasi adalah kontraktor independen, dan tidak ada dalam perjanjian ini yang akan menimbulkan kemitraan, usaha patungan, peragenan, waralaba, atau hubungan perwakilan penjualan antara Para Pihak. Penjual tidak mempunyai wewenang apapun untuk membuat atau menerima tawaran atau perwakilan apapun atas nama Lazada.
11.2. Afiliasi tidak dapat melakukan subkontrak hak atau kewajibannya berdasarkan perjanjian ini tanpa ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari LAZADA.
PASAL 12: JANGKA WAKTU PERJANJIAN, PERUBAHAN DAN PEMUTUSAN
12.1. Jangka Waktu Perjanjian ini adalah sesuai dengan durasi keanggotaan Afiliasi pada Program Afiliasi LAZADA.
12.2. Setelah pemutusan kontrak, Afiliasi harus segera menghapus informasi dan Materi Iklan yang dikirimkan kepadanya, tanpa diminta untuk melakukan demikian. Afiliasi tidak mempunyai hak untuk menyimpan dalam hal ini. Atas permintaan LAZADA, Afiliasi akan memberikan konfirmasi penghapusan kepada LAZADA.
12.3. LAZADA memelihara hak untuk mengubah struktur Imbal Jasa dengan pemberitahuan sebelumnya. Dalam hal tersebut, email akan dikirimkan kepada Afiliasi, berdasarkan alamat email yang diberikan oleh Afiliasi melalui Program Afiliasi LAZADA. Notifikasi akan muncul setidaknya dua (02) minggu sebelum perubahan terjadi. LAZADA tidak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komunikasi tentang perubahan dalam program diterima oleh Afiliasi. Jika tidak ada kesepakatan, satu-satunya jalan bagi Afiliasi adalah untuk mengakhiri partisipasinya dalam program.
12.4. LAZADA mempunyai hak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini sewaktu-waktu. Afiliasi akan diberitahukan mengenai perubahan ini melalui email terdaftar. Jika Afiliasi tidak menyetujui perubahan tersebut, ia berhak untuk memberitahu LAZADA mengenai hal tersebut dalam kurun dua (02) minggu setelah menerima notifikasi perubahan. Jika Afiliasi tidak mengirimkan notifikasi dalam periode tersebut, perubahan dianggap diterima dan akan berlaku pada akhir periode. LAZADA dalam pemberitahuan perubahannya harus menekankan pentingnya batas waktu dia minggu tersebut.
12.5. Perjanjian ini akan terputus dalam kondisi berikut ini:
a. Kedua belah pihak sepakat untuk memutus Perjanjian ini.
b. Karena diminta oleh undang-undang.
c. Afiliasi tidak terlibat (yaitu tidak membawa trafik) selama enam (06) bulan.
d. LAZADA memiliki hak untuk secara sepihak memutus Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan dua (02) minggu sebelumnya kepada Afiliasi.
e. LAZADA memiliki hak untuk memutus Perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika Afiliasi melanggar atau menyalahi kewajiban atau kesepakatannya berdasarkan Perjanjian ini.
f. Jika ada dugaan kecurangan, LAZADA memiliki hak untuk melakukan penyelidikan dalam kurun tujuh (07) hari sejak tanggal didapatinya kecurigaan tersebut dan pelaksanaan Perjanjian ini akan ditangguhkan. Setelah berlalunya periode tersebut, LAZADA akan memutuskan apakah akan meneruskan Perjanjian atau memutus Perjanjian tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Jika terbukti ada kecurangan, Afiliasi diwajibkan untuk mengganti pembayaran semua pengeluaran sehubungan dengan penyelidikan dan kerusakan terkait lainnya dari penyelidikan tersebut dalam kurun lima belas (15) hari setelah tanggal diminta.
g. Ketentuan lain sesuai dengan undang-undang dan perjanjian ini.
12.6. Pengeluaran yang dapat dibayarkan akan dihitung sampai tanggal pemberitahuan pemutusan kecuali untuk kondisi pada Pasal 12.5.e dan 12.5.f di atas.
12.7. LAZADA memelihara hak untuk menahan Imbal Jasa yang belum terbayar selama periode yang wajar setelah pemutusan untuk memastikan bahwa jumlah yang tepat dibayarkan kepada Afiliasi, seperti apakah berlaku Chargeback atau tidak.
12.8. Setelah pemutusan Perjanjian ini, semua hak dan kewajiban Para Pihak akan terhapus, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas atau karena sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku.
PASAL 13: KERAHASIAAN
13.1. Informasi rahasia adalah setiap informasi dan dokumen milik Pihak lain masing-masing yang ditandai sebagai rahasia atau dapat dianggap sebagai rahasia berdasarkan keadaannya. Ini termasuk tapi tak terbatas pada:
a. Strategi pemasaran, rencana, informasi keuangan, atau proyeksi, operasi, estimasi penjualan serta rencana usaha berkaitan dengan kegiatan usaha lalu, kini, atau nanti pihak tersebut;
b. Hasil kinerja lalu dan kini; termasuk order dan volume;
c. Rencana dan strategi ekspansi;
d. Daftar produk atau layanan, customer dan supplier;
e. Informasi khusus atau teknis, penemuan, desain, proses, prosedur, formula, perbaikan, teknologi, dan metode;
f. Konsep, laporan, data, ketrampilan, bahan setengah jadi, desain, perangkat pengembangan, spesifikasi, perangkat lunak komputer, kode sumber, kode objek, bagan arus, basis data, penemuan, informasi, dan rahasia dagang; dan
g. Informasi lain yang mestinya dianggap sebagai informasi rahasia pihak yang mengungkapkan. Informasi rahasia bukan berarti hal baru, unik, dapat dipatenkan, dan dapat dihakciptakan atau merupakan rahasia dagang untuk diperlakukan sebagai Informasi Rahasia.
13.2. Tidak ada Pihak yang mempunyai hak untuk membuka informasi rahasia kepada pihak ketiga sebelum mendapatkan persetujuan dari Pihak yang tidak mengungkapkan informasi. Afiliasi hanya akan mengungkapkan informasi rahasia kepada karyawannya untuk tujuan melaksanakan Perjanjian ini, dan bukan untuk tujuan lain. Afiliasi akan mengharuskan karyawan tersebut untuk memelihara kerahasiaan sehubungan dengan informasi rahasia tersebut selama dan setelah aktivitasnya.
13.3. Menyimpang dari yang sebelumnya, informasi rahasia dapat diungkpakan karena alasan-alasan berikut:
a. Untuk mematuhi ketentuan wajib peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum yang diakui;
b. Informasi tersebut berada dalam ranah publik, selain melalui pelanggaran Pasal ini;
c. Untuk tujuan arbitrasi atau peruses hukum yang timbul dari Perjanjian Induk ini; dan
d. Kepada otoritas pemerintah atas permintaanya.
13.4. Kewajiban untuk tidak mengungkapkan tersebut berlaku selama periode tak terbatas setelah Jangka Waktu Perjanjian ini.
PASAL 14: PENGALIHAN, HAK MENAHAN, PERJUMPAAN UTANG
14.1. Afiliasi dapat memindahkan klaim terhadap LAZADA berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga hanya atas ijin tertulis LAZADA.
14.2. Tidak ada Pihak dalam kontrak yang mempunyai hak untuk memindahkan, mengalihkan, atau melakukan subkontrak seluruh atau sebagian hak atau kewajibannya yang berasal dari perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Jika diberi ijin, seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian ini akan tetap tak berubah kecuali jika ada kesepakatan bersama.
14.3. Salah satu Pihak dalam kontrak dapat melakukan perjumpaan utang atau menggunakan hak menahan hanya berkaitan dengan piutang Pihak lainnya yang tidak dapat diganggu guagt atau telah menjadi res judicata.
PASAL 15: HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA
15.1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia tanpa memberlakukan hukum internasional dan supranasional (kontraktual), khususnya Konvensi PBB tentang Penjualan Barang Internasional.
15.2. Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini atau pelanggaran, pemutusan, ketidakabsahan Perjanjian ini akan coba diselesaikan melalui pembicaraan dengan itikad baik oleh Para Pihak selama periode sampai tiga puluh (30) hari atau periode lebih lama lagi sebagaimana dapat disetujui oleh Para Pihak tetapi tidak lebih singkat.
15.3. Setiap Pihak dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain sewaktu-waktu setelah berlalunya periode tiga puluh (30) hari sebagaimana disebutkan di muka, menyerahkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan “Aturan Arbitrase”nya.
Tempat arbitrase adalah di Jakarta. Jumlah wasit adalah satu kecuali jika Para Pihak tidak dapat menyetujuinya. Jika Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan tentang satu wasit, dewan arbitrase yang terdiri dari tiga (03) wasit bertanggung jawab atas putusannya. Jalannya arbitrase menggunakan bahasa Inggris. Pihak yang kalah bertanggung jawab atas seluruh biaya dan ongkos (termasuk biaya kuasa hukum yang layak) untuk menjalankan sidang arbitrase dan memberlakukan putusan. Keputusan wasit bersifat final dan mengikat Para Pihak.
PASAL 16: KETENTUAN AKHIR
16.1. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal Afiliasi membubuhkan tanda tangan atau sejak bergabung dengan program afiliasi.
16.2. Tidak akan ada perjanjian lisan atau tambahan terhadap Perjanjian ini. Perubahan dan adendum Perjanjian ini harus secara tertulis. Hal ini juga berlaku terhadap perubahan atau pembatalan Pasal ini. Kecuali untuk dokumen-dokumen yang dapat diberikan oleh LAZADA sesuai dengan Pasal 12.3 dan 12.4, dokumen yang diberikan dalam format elektronik tidak sesuai dengan persyaratan format tertulis.
16.3. Setiap Perintah Sisipan selanjutnya dan perjanjian lain yang diadakan setelah tanggal efektif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan diatur oleh seluruh syarat dan ketentuan di dalam Perjanjian ini.
16.4. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lain. Para Pihak akan berusaha untuk mengganti ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan yang paling memenuhi tujuan kontraktual secara legal dan ekonomis.
Perjanjian ini dilaksanakan dalam dua (02) asli. Masing-masing Pihak akan menyimpan satu (01) versi asli untuk informasi dan implementasi.
Jika Perjanjian ini disepakati oleh perusahaan atau badan hukum, maka orang yang menandatangani untuk dan atas nama perusahaan atau badan hukum tersebut menyatakan bahwa ia berwenang untuk mengikat secara hukum perusahaan atau badan hukum tersebut dengan Perjanjian ini.
Perjanjian ini dilaksanakan oleh Para Pihak dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Para Pihak sepakat bahwa jika ada perbedaan interpretasi atau tafsir, versi bahasa Inggris Ketentuan ini yang akan dijadikan rujukan. Masing-masing Pihak menyatakan bahwa ia telah membaca dokumen ini dan menmahami isinya dalam bahasa Inggris dan dokumen ini telah diadakan secara sukarela tanpa ada paksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar